8220Untuk Keadilan8221 Terdakwa beserta Tim Penasehat Hukumnya, Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang Telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyusun tanggapan atas eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa AGUNG SYAHIDA SULISTYAWAN dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 353 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ucapan terima kasih tak lupa kami sampaikan képada Penasihat Hukum Terdakwa AGUCHE SYAHIDA SULISTYAWAN atas eksepsinya yang yuh disampaikan dan dibacakan et pada persidangan yang lalu tanggal. yang tak lain untuk bertujuan bersama-sama mencari kebenaran materiil dalam perkara tersebut, sebagaimana Telah menjadi tujuan Hukum Acara Pidana yang dapat dilihat dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang oleh dikeluarkan Departemen Kehakiman sebagai berikut. 8220 Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari Suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana Secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan Suatu hukum pelanggaran, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan Apakah terbukti bahwa Suatu tindak pidana Telah dilakukan dan Apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.8221 Telah menjadi bukti Nyata bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjunjung Tinggi dan Harkat Martabat manusia, dengan, cara menempatkan, hak, asasi, manusia, secara, layak, sebagaimana, lazimnya, dalam, negara, hukum. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 (1) KUHAP terhadap terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan pengadilan atau surat dakwaan penuntut umum. Kesempatan tersebut telah dipergunakan oleh pour terdakwa, kini kesempatan yang sama telah diberikan képada kami guna menanggapi eksepsi tersebut. Yang terhormat Ketua dan Anggota Majelis Hakim, Terhormat Yang Terdakwa beserta Tim Penasehat Hukumnya, Yang terhormat Hadirin persidangan Sebelum kami masuk pada pokok tanggapan atas eksepsi, perkenankanlah kami untuk menyampaikan kembali pokok eksepsi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenag mengadili perkara Yang terdakwanya AGUNG SYAHIDA SULISTYAWAN. Berdasarkan dasarkan pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: 8220Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumya8221 Karena tempat kejadian perkara (locus delicti) terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa di Kawasan alun-alun selatan yang masih Dalam kewenangan Pengadialan Negeri Yogyakarta. Majelis Hakim yang terhormat, Saudara terdakwa dan penasihat hukumnya, Hadirine pada persidangan yang kami hormati. Sebelum kami menaggapi eksepsi saudara Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana Telah diuraikan di atas, perkenankanlah terlebih dahulu mengucapkan Perasaan Bangga kepada saudara Penasehat Hukum terdakwa yang Telah berusaha Payah mencari ACDE agar dapat mengajukan eksepsi atas surat Dakwaan yang kami ajukan dalam persidangan ini. Pada dasarnya masala kewenangan atau kompetensi pengadilan dalam mengadili perkara pidana ada dua macam yakni kompetensi absolut dan kompetensi relati. Kalau melihat dan membaca dari eksepsi yang diajukan olé Tim Penasehat Hukum terdakwa, eksepsi tersebut menyangkut kompetensi relatif yang menganggap Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang mengadili perkara ini karena menurut asas locus délicat atau tempat kejadian perkara yang merupakan asas yang pertama dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan, perkara Ini masih ada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang didasarkan pada pasal 84 ayat (1) KUHAP. Namun Tim Penasehat Hukum terdakwa tidak membaca dan memahami secara menyeluruh apa etang terkandung dalam pasal 84 KUHAP. Karena pada pasal 84 ayat (2) KUHAP berbunyi: 8220 Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertemapt tinggal, berdiam terakhir, tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenag mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila temapat kediaman sebagian Saksi besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan 8221. Menurut Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi kedua halaman 99-101 tempat tinggal terdakwaMajelis Hakim yang kami muliakan, Sudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta hadirin yang terhormat. Puji sykur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya atas rahmat dan kasih sayang-Nya lah kita dipertemukan dalam majélis yang sangat mulia ini. Selanjutnya kami sampaikan terima kasih képada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yang khaki uni kun katan kesem katouk kadu kami untuk dapat menggunakan waktu, guna mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada akhirnya kesempatan tersebut juga kami manfaatkan untuk mengajukan eksepsi dalam perkara ini untuk dan atas nama Terdakwa Mardi bin Marto. Ucapan yang sama juga kami sampaikan képada etang terhormat saoudara Jaksa Penuntut Umum. yang kami de muliakan de Majelis, eksepsi yang kami sampaikan ini pada prinsipnya tidak terlepas dari upaya penegakkan hak hak-dari tersangka yang pada proses pemeriksaan pendahuluan Telah ada pelanggaran, yang pada akhirnya terdakwa merugikan sangat. Kondisi mana, apabila dipenuhi secara baik, maka bukan tidak mungkin, terdakwa tidak akan duduk dikursi pesakitan seperti yang kita lihat sekarang ini. Kemudian dalam eksepsi ini juga kami menyoroti tentang surat dakwaan yang et dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 12 Oktober yang lalu. Selanjutnya eksepsi kami tersebut adalah sebagai berikut: Majelis Hakim yang mulia, Yang terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum, Persidangan yang terhormat. Sebagaimana yang Telah datur dalam Pasal 54 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Terdakwa Mardi bin Marto selayaknya Sejak awal pemeriksaan terhadap Dirinya, yaitu dalam proses pemeriksaan pendahuluan terlebih apabila kita mengacu pada pasal yang didakwakan terdakwa de kepada, yaitu Pasal 363 ayat ( 1) ke 5e KUHP serta Pasal 362 KUHP, maka Jelas de Telah, bahwa Bantuan hukum ataupun keberadaan Penasihat Hukum bagi terdakwa adalah Penting sangat dan berarti, Hal mana jika pada saat proses pemeriksaan dilakukan ternyata ada ketidakwajaran dalam melakukan pemeriksaan, maka hak-hak terdakwa yang Dilanggar tersebut akan dapat ditgah dan Terdakwa akan diperlakukan sebagimana mestinya proses pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan sesuai dengan ketentan perundang-undangan. Secara riil, terdakwa, mengalami, penyiksaan, dan tekanan, dalam, tahap, pemeriksaan, pendahuluan, hal ini akan, menjadikan, Terdakwa, mengakui, perbuatan, yang, sebenarnya, tidak, pernah, iakukan. Tekanan dan paksaan yang dilakukan dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut tentu pada akhirnya menjadi scenario hingga perkara dans dilimpahkan di Pengadilan seperti pada saat sekarang ini. Pada masa seperti ini, yang tentunya juga patut kita syukuri karena orde reformasi telah terbit, ternyata kita harus menyesal dan mengelus dada ketika cara-cara atau upaya-upaya tidak sehat dan distruktif masih menyelimuti dunia penegakan hukum. Oleh karenanya pula hal semacam itu tidak patut apabila kelak kondisi tersebut terulang dan hal tersebut tentunya tidak kita kehendaki untuk terjadi lagi. Cukup kiranya, hanya, terjadi, pada diri, Terdakwa, saja, yang, telah, mengalami, kondisi, demikian, sangat, bertentangan, dengan, époque, barrage, réformés, bidang, hukum. Majelis Hakim yang mulia, Yang terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum, Sidang Pengadilan yang terhormat. Bahwa dengan adanya pelanggaran hak dalam proses pemeriksaan pendahuluan tersebut, maka tentunya Berita Acara Pemeriksaan yang ada Telah menjadi cacat, yang mana dikarenakan hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menyusun dakwaan bagi Terdakwa, maka tentunya surat dakwaan tersebut menjadi cacat hukum pula, sehingga Harus dinyatakan batal Demi hukum. Majelis persidangan yang kami muliakan, Bahwa untuk selanjutnya, terhadap surat dakwaan saouda Jaksa Penuntut Umum Nomor Règl. Perk-68Wonos1998 Tahitia Menkandan Menkandan, Kangaburan, Tahiti, Tahiti, Tahiti, Tahiti, Tahiti, Tahiti. Kondisi ketidajelasan tersebut dapat kita baca dalam surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum, yaitu dalam alenia 2 dakwaan primair maupun subsidair pada kalimat, 8221 pada hari dan tanggal 8230dengan membawa linggis yang diselipkan di Pinggang tertutup baju sampai di rumah Saksi TOYIBA ternyata rumah dalam keadaan kosong sehingga Timbul niat terdakwa untuk mengambil barang..8221. Bahwa kalimat tersebut mempunyai Makna yang tidak Jelas dan Kabur, di satu sisi saudara Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa membawa linggis yang diselipkan pada saat berangkat ke rumah TOYIBAH (yang berarti tanpa adanya niat jahat) kemudian di sisi saudara lain Jaksa Penuntut Umum ada mendalilkan Timbul niat Jahat ketika rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah depan dalam keadaan terkunci. Kalimat tersebut sangat kelihatan makna yang sangat rancu dan yang menjadi pertanyaan kita, kapan sebenarnya niatmotivasi perbuatan pidana itu timbul. Jika timbulnya niat jahat tersebut pada saat Terdakwa mélangé rumah dalam kondisi kosong, mengapa dan apa tujuan Terdakwa ke rumah TOYIBAH dengan mémbawa linggis, untuk apa linggis tersebut. Niat ataupun motivasi melakukan perbuatan pidana tersebut sangat penting sekali karena adanya niat atau motivasi itulah yang nantinya menentukan maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan. Kondisi ketidakjelasankekaburan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut juga dipertegas dengan tidak disebutkannya tujuan Terdakwa ke rumah TOYIBAH dalam rangka atau punya tujuan apa. Bahwa dengan ketidakjelasan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka sebagaimana diatur dalam PASAL 143 ayat (2) b jo ayat (3) KUHAP yaitu bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi uraian Secara CERMAT, Kelas adalah batal demi hukum lengkap dan. (Putusan MARI n ° 808KPid1984 tanggal 29 juin 1995, Putusan MARI n ° 33KMil1985 tanggal 15 Pebruari 1986. Putusan MARI N ° 492KKr1981 tanggal 8 Januari 1983). Selain dari pada itu Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga tidak menyebutkan tentang kerusakan pada almari, padahal dalam surat dakwaan tersebut jelas-jelas disebutkan adanya perbuatan membouka secara paksa terhadap almari. Bahwa dengan demikian jelas-jelas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Mejelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, Hadirin Yang kami hormati, Bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbentuk subsidair tersebut, maka setelah kami teliti ternyata Penuntut Umum punya keragu-raguan terhadap dakwaan yang diajukan atas diri Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dengan Jelas hal mendalilkan dan uraian yang sama antara dakwaan primair dan subsidair, padahal pasal formulasi untuk 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair, sangat akan lain unsur-unsurnya dengan dakwaan primair (Pasal 363 ayat (1) ke-5E KUHP). Bahasa karena adanya surat dakwaan Jaksa Penuntut Unum mengandung aktuk jelasan akouba kababuranobscuur libelle, sealingga sebagaimana Pascal 143 ail (3) KUHAP surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum. Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, Hadirin Pengunjung Sidang yang kami hormati, hal-hal sebagai dasar dalil-dalil de Setelah kami kami untuk eksepsi ini, maka dengan ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut. 01. Bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa dilakukan dengan tidak mengindahkan hak Terdakwa dan bahkan ada pelanggaran hak dalam pelaksanaan pemberian Bantuan hukum yang seharusnya diperoleh Selama proses pemeriksaan pendahuluan. 02. Bahwa dengan adanya pelanggaran dalam proses pemeriksaan pendahuluan, maka berita acara pemeriksaan menjadi cacat hukum. 03. Bahwa adanya ketidak jelasan ataupunkekaburan dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dimana haltersebut sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada, Yang Mulia, Majelis, Hakim, Pemeriksa, Perkara, un membre de la famille dans un sebagai berikut. 01. Menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdaka MARDI bin MARTO adalah cacat hukum. 02. Menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan terhadap Terdakwa MARDI bin MARTO cacat dan oleh karenaya batal demi hukum. 03. Menyatakan bahwa surat dakwaan, Jaksa, Penuntut, Umum, mengandung, kekurang, ceratan, kejakan jelasan dan kekurang telitian, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Demikien eksepsi untuk dan atas nama Terdakwa MARDI bin MARTO kami sampaikan, atas perkenan dan dikabulkannya eksepsi oleh Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara ini diucapkan terima kasih. Makassar, le 20 octobre 2010 Tim Pemasihat Hukum Terdakwa
No comments:
Post a Comment